ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengesahkan perubahan struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025," bunyi kepmen yang diteken Yasonna pada Jumat, (9/9/2022).
Dalam Kepmen tersebut, kepengurusan PPP yang sah saat ini berada di bawah Plt Ketum Mardiono sesuai dengan permohonan perubahan struktur yang diajukan DPP PPP ke Kemekumham pada Selasa (6/9).
Alasan permohonan perubahan struktur kepengurusan khususnya ketua umum PPP tersebut dinilai sudah sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2008 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentuan pasal 21-26 Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
"Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Yasonna.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani membenarkan Keputusan Menkumham yang mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP. Menurutnya, Kepmen tesebut sudah diterima pihaknya. "Betul, sudah kami terima," kata Arsul saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, DPP PPP kubu Mukernas sudah menyerahkan permohonan pergantian kepengurusan PPP ke Kemenkumham pada Selasa (6/9) lalu. Struktur yang berubah hanya pada jabatan ketua umum.
Sesuai hasil Mukernas PPP yang digelar pada Minggu (4/9) lalu, diputuskan untuk mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP dan mengukuhkan Muhammad Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP.