Hasil pencarian "kemenkes", 1524 hasil ditemukan.
Demi mendukung hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga kemudian menerbitkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
sudah, tidak lagi dibutuhkan perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes
informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes
"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta
Jakarta, era.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyetujui pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB.. "Sudah disetujui sesuai surat Gubernur Jawa Barat," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengajukan pemberlakuan PSBB untuk lima daerah tersebut kepada Kemenkes
Selain itu juga puskemas apabila membutuhkan alat kesehatan, mereka bisa mengisi formulir yang terintegrasi dengan aplikasi Kemenkes
Sementara itu, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI yang juga juru bicara pemerintah dalam.. Besok pagi surat pengajuannya akan dikirim ke Kemenkes, mudah-mudahan ada keputusan secepatnya," harap Daud.
Pertimbangan kesehatan dan keselamatan penduduk menjadi prioritas Kemenkes. "Itu aspeknya banyak.
Namun, tak ada arahan khusus dar Kemenkes. Hal yang harus jadi perhatian utama Pemprov DKI adalah keselamatan penduduk.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapustadin) BNPB dalam sebuah pernyataannya bilang, Kemenkes tertutup soal data pasien COVID.. Padahal Kemenkes harus melaporkan data ke WHO terkait nomor kasus, jenis kelamin, usia, dan status... Percepatan Penanganan COVID-19 menjelaskan perolehan data kasus COVID-19 merupakan gabungan antara data dari BPBD dengan Kemenkes
Yang tidak sakit, yang sehat tidak perlu pakai masker," ujar Menkes dalam konferensi pers di Kemenkes, Jakarta, Senin
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan
Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republi Indonesia
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, mengatakan Menkes Terawan saat
21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan