Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pungli di Wisata Pemandian Air Panas Berastagi, Satu DPO

| 07 Aug 2022 22:36
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pungli di Wisata Pemandian Air Panas Berastagi, Satu DPO
Screenshot video seorang wisatawan dianiaya setelah menolak pungli yang dilakukan pemuda setempat di objek wisata Pemandian Air Panas, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut. (Ilham/ERA).

ERA.id - Personel Polres Tanah Karo mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) di jalan menuju objek wisata Pemandian Air Panas, di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Masing-masing pelaku berinsial MST(31), TB (50) dan JP (28). Ketiganya merupakan warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Sementara, satu orang pelaku lagi SBS (50) masih diburu petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan ketiganya diamankan atas laporan Simon Jaki Situmorang (28) yang mengalami aksi pungli pada, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Para pelaku mengakui tanpa ijin melakukan pungutan liar dan memaksa pengunjung lainnya untuk memberikan sejumlah uang agar dapat masuk ke objek wisata pemandian air panas," katanya, Minggu (7/8/2022).

Ronny mengatakan ketiga pelaku tidak hanya melakukan pungli namun juga turut melakukan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

"Korban yang menolak untuk membayar, kemudian mendapatkan perlakuan ancaman kekerasan dan penganiayaan serta pengerusakan barang handphone milik korban yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," ungkapnya.

Ronny menambahkan saat ini ketiga pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ketiga pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu bongkahan pecahan batu semen, satu jaket warna cokelat, satu jaket warna hitam dan satu topi kupluk warna hitam.

Sebelumnya, aksi pungli tersebut viral di media sosial. Korban yang saat itu mengendari sepeda motor matik hanya bisa pasrah setelah dianiaya oleh sejumlah pemuda.

Seperti dinarasikan, korban mendapat perlakuan tersebut setelah menolak memberikan uang Rp20 ribu. Dia bahkan nyaris dilempar bongkahan batu semen oleh salah satu pelaku.

Korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian setempat dengan Nomor: LP/666/VIII/2022/SU/RES T. KARO/SEKTA BERASTAGI, tanggal 06 Agustus 2022.

Rekomendasi