ERA.id - Personel Reskrim Polsek Sunggal akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) Yayasan Baiti Jannati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/8/2022).
Pelaku berinsial R (32) warga Dusun VX Kelingan, Kecamatan Sunggal itu dibekuk Tim Pegasus Polsek Sunggal, di lokasi persembunyian di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Seperti diketahui pelaku sendiri telah melangsungkan pelarian selama empat hari sejak membantai keponakannya dengan keji yang saat itu tengah mengikuti pelajaran di Ruang Kelas VI, Yayasan Baiti Jannati, Selasa (9/8/2022) pagi.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Sunggal, pelaku R hanya terdiam saat ditanyai awak media. Bahkan pelaku terlihat seperti tidak merasa bersalah saat ditanyai soal motifnya membunuh dan enggan menyampaikan permohonan maaf.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah selatan yayasan sesaat setelah melakukan pembantaian terhadap keponakannya.
"Pada hari Rabu kita bisa mengamankan sepeda motor ini di salah satu Masjid Al Amin di Jalan Sei Mencirim. Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain," terangnya.
Chandra mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam (sajam) pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Pisau itu, kata Chandra, dibeli oleh pelaku untuk membantai korban.
Dia menambahkan kemungkinan besar pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Ada kemungkinan. Dan betul pisau dapur ini memang baru dibeli sama yang bersangkutan," tambahnya.
Sementara itu, Chandra mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Dia mengatakan sementara ini dugaan motif pelaku nekad membunuh keponakannya sendiri ditengarai dendam.
Chandra juga mengatakan pelaku juga kerap melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap korban semasa hidup.
"Untuk motif tadi malam kita introgasi yang bersangkutan, danmasih perkiraan kita, masih kita dalami, untuk motif diduga ada dendam. Dendam dari R terhadap almarhum S (korban)," katanya.
Selain itu, Chandra menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim dokter terkait riwayat pelaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bina Kasih.
"Pernah dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih tahun 2021 bulan Maret tanggal 8, Ya kita akan melakukan upaya observasi lebih lanjut kepada dokter yang lebih ahli di profesinya," pungkasnya.
Sementara itu pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 338 Subsider 340 KUHPidana. Pelaku juga telah diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, R tega membantai keponakannya berinsial SR (10) saat mengikuti pelajaran agama di sekolahnya di Yayasan Baiti Jannati, pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Suasana kegiatan belajar mengajar mendadak menjadi mencekam setelah R berhasil mendobrak pintu kelas yang saat itu tengah tertutup. R lalu menikam korban dengan menggunakan pisau pada bagian perut.
Korban yang sudah bersimbah darah seketika tewas setelah coba dibawa ke rumah sakit terdekat. Sedangkan R berhasil melarikan diri usai membantai korban dengan keji.