ERA.id - A (38) ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan penggelapan terkait pembelian satu unit mobil kepada korban M (39) warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
"Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh pelaku," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (25/8/2022).
Romdhon menuturkan kejadian tersebut bermula pada Kamis, 10 Desember 2021. Saat itu korban hendak membeli mobil dan ditawarkan oleh pelaku.
"Pelaku menawari satu unit mobil kepada korban. Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut," ujarnya.
Romdhon menjelaskan korban bersedia membeli mobil tersebut dengan memberikan uang awal sebelum penyerahan surat-surat mobil. Harga yang disepakati keduanya, yakni Rp91 juta untuk satu unit mobil tersebut.
"Korban kasih uang awal Rp50 juta kepada pelaku. Kepada korban, pelaku beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas. Berselang beberapa waktu, korban pun dapat melunasi pembayaran mobil tersebut," jelasnya.
Romdhon menambahkan setelah korban melunasi uang pembelian, pelaku beralasan surat mobil tersebut masih berada di bank, dan meminta waktu untuk membereskan itu semua. Setelah melewati batas perjanjian selama sebulan, lanjutnya, kendaraan pun belum diserahkan kepada korban.
"Bahkan, belakangan diketahui mobil yang dijual pelaku adalah mobil kreditan dan korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspon pelaku. Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.