ERA.id - Pegawai sekolah di SDN Rancamaya 2 berinisial RH (48) diduga melakukan penyelewengan terhadap dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik program pemerintah pusat.
Tak tanggung-tanggung ada 110 siswa yang miliki dana KIP yang diselewengkan pegawai sekolah tersebut. Di mana satu siswanya mendapat Rp450 ribu per tahun dari mulai kelas 2-6. Namun jika diakumulasikan ada sekitar Rp99 juta yang seharusnya diserahkan kepada para penerima manfaat.
Sementara itu salah satu orang tua murid di SDN Rancamaya 2, Umar Ube menjelaskan terbongkarnya penyelewangan dana KIP yang dilakukan oleh pegawai sekolah tersebut terjadi sejak tahun 2020-2021.
"Bahkan ada juga murid yang sekarang kelas 2 SMP harusnya dapet juga, dia udah cek lewat website masuk sebagai penerima juga, tapi uangnya belum nyampe ke tangan sampai saat ini," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin (19/09/2022)
Adapun, dijelaskannya, lanjut Umar, terungkapnya kasus penyelewengan duit bantuan pendidikan ini sendiri bermula saat wali murid menerima buku Tabungan BRI Simpel yang diberikan pihak sekolah pada tahun ini.
Di mana, saat membuka isi dalam buku tabungan ini, wali murid dikagetkan dengan transaksi yang terjadi.
"Jadi, awalnya kita juga dapet info dari wali murid sekolah lain soal bantuan pemerintah ini. Kemudian kita tanya ke pihak sekolahan. Dan, dikasihkan lah buku tabungan ini karena udah bergejolak di wali murid," jelas dia.
"Kagetnya, di tahun 2020 dan 2021 itu masuk bantuan (masing-masing) Rp450 ribu. Tapi, di dalam transaksinya, sudah dicairkan. Sementara kami tidak merasa mencairkan, soalnya kartu tabungan ini juga kan baru diserahkan tahun ini," tambah dia.
Kemudian, dirinya bersama wali murid lainnya pun mempertanyakan persoalan ini ke pihak sekolah. Di mana, pihak sekolah menyebutkan bahwa uang tersebut sudah dicairkan oleh RH, dan digunakan secara pribadi oleh dirinya.
"Yang 2020 dan 2021 dicairkan sama oknum itu dan digunakan pribadi uangnya. Kalau yang 2022 karena bukunya sudah dikasih ke wali murid, kami bisa mencairkannya. Kalau tahun 2020-2021 (buku tabungan) tidak pernah diberikan (ke wali murid),"
Duit bantuan pendidikan ini sendiri bernilai Rp450 ribu pertahunnya bagi setiap siswa. Jika diakumulasikan ada sekitar Rp99 juta yang seharusnya diserahkan kepada para penerima manfaat.
"Iya kalau diakumulasikan mungkin gede. Pertahun Rp450 ribu. Kalau dua tahun berarti Rp900 ribu. Tinggal dikalikan saja sama 110 siswa,"
Atas persoalan ini, dirinya bersama wali murid lainnya meminta ganti rugi akan dana bantuan pendidikan tersebut. Karena, bantuan ini setidaknya dapat meringankan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.
"Dan RH ini sudah klarifikasi tadi di sekolahan (Senin 19/8). Dia dihadirkan karena kita nuntut biar dihadirkan juga, soalnya udah satu bulan ini (RH) dinonaktifkan dari pekerjaannya ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi mengaku sudah mengetahui persoalan ini. Menurutnya, yang bersangkutan sudah dipanggil jajarannya.
"Hari ini dipanggil Kepsek sama operatornya," singkat Hanafi.