ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengaku bakal mendalami persoalan oknum pegawai sekolah di SDN Rancamaya 2 yang tega melakukan penyelewengan duit bantuan pendidikan alias Kartu Indonesia Pintar (KIP) mencapai Rp99 juta.
Kepastian itu diungkapkan langsung Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.
"Kita akan full data full bucket. Artinya kita akan klarifikasi (cari tahu kebenarannya)," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).
Menurutnya, meski persoalan oknum pegawai sekolah tilep duit bantuan pendidikan ini belum ada laporan ke aparat berwajib, pihaknya bisa masuk untuk melakukan penyelidikan.
"Bisa lah, sangat bisa malah. Semua informasi kan bisa kita dengar, temukan kadang kita cari ada. Laporan kan salah satu dari sumber informasi," ucap dia.
Disinggung dalam perjalanannya oknum pegawai sekolah ini membuat perjanjian akan mengembalikan uang tersebut secara utuh, diakui Sigit, bahwa pengembalian uang bukan berarti dapat menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan. Hal itu sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketika sudah terjadi tindak pidana itu terus dia mengembalikan, tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Terus apakah semua bisa di pidanakan, tentunya bisa," imbuhnya.
"Intinya begitu, jadi pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus tindak pidana. Ketika mereka melakukan hukum harus di tegakan," sambung dia.
Hal ini juga, ditambahkan Sigit, dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolahan lain.
"Karena itu perlu melakukan tindakan hukum dalam rangka geteran efek jera, dan agar tidak terjadi lagi ke yang lain, saya tindak itu salah satu pertimbangannya," tandasnya.