LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pegawai Kecamatan Medan Barat

| 07 Oct 2022 21:00
LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pegawai Kecamatan Medan Barat
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku penembakan terhadap seorang pegawai di Kantor Kecamatan Medan Barat.

Wakil Direktur LBH Medan Ivan Saputra mengatakan peristiwa penembakan itu tidak hanya membuat resah kepada korban melainkan juga kepada masyarakat Kota Medan.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian Polrestabes Medan agar mengungkap tuntas dan transparan peristiwa penembakan tersebut.

"LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melihat tindak pidana tersebut sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat terkhusus terhadap korban. Karena sampai saat ini para pelaku belum ditangkap atau masih bebas berkeliaran," ungkapnya, Jumat (7/10/2022).

"Oleh karena itu patut dan wajar LBH Medan meminta kepada Polri dalam hal ini Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur untuk segera mengungkap tuntas dan transparan penembakan terhadap korban," tambah Irvan.

Irvan mengatakan pihaknya juga mendesak Polrestabes Medan untuk melakukan pendataan kepemilikan senjata airsoftgun serta menindak penggunaan airsoftgun yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Menurutnya ketegasan pihak kepolisian sangat penting agar masyarakat tidak menggunakan airsoftgun secara ilegal.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mulyana W Kusumah, Kriminolog Universitas Indonesia sejak lama, di mana menurut beliau pemerintah dan DPR harus segera membuat landasan hukum yang tegas untuk menertibkan peredaran airsoftgun. Oleh karerna itu Polsek Medan Timur harus secara cepat mengungkap para pelaku, jika tidak maka sangat membahayakan dan mengganggu keamanan masyarakat," tegasnya.

Dalam kasus seperti ini, kata Irvan, pihak kepolisian harus transparan kepada publik untuk melihat tindak pidana dan aktor intelektual. Apalagi, korban merupakan bendahara di Kantor Kecamatan Medan Barat.

"LBH Medan menduga tindakan penembakan tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Jo 351 KUHP jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban bernama Fatma merupakan bendahara di Kantor Kecamatan Medan Barat ditembak oleh orang tak dikenal dengan menggunakan senjata airsoftgun, Selasa (4/10/2022) sore. Korban mengalami peristiwa penembakan itu saat hendak menjemput anaknya di Jalan Prajurit, sepulang kerja.

Tepatnya saat melintas di Jalan Bono, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, korban kemudian dihampiri dua orang pemuda. Korban kemudian ditembak hingga mengenai kakinya.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Dia menjalani operasi setelah proyektil bersarang di kakinya.

Rekomendasi