ERA.id - HL (38), Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa kopi saset.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan HL berhasil dibekuk pada Sabtu (8/10/2022) silam.
Setelah mengubah label, tersangka langsung menjual kembali kopi itu ke toko-toko sembako di wilayah Cikupa. "Dihapus menggunakan tinner, dibersihkan, dan dicap kembali menggunakan tinta permanen," ucap Romdhon, Kamis (13/10/2022).
Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar saat ada warga yang curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi saset merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya tampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Sejak itu, si warga langsung melapor ke polisi.
"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," lanjutnya.
Romdhon menjelaskan, setelah berkoordinasi, diketahui merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020.
Kemudian label kedaluwarsa itu tidak sesuai dengan kodifikasi perusahaan. "Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.
Romdhon menyatakan, petugas terus melacak dan berhasil menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi saset kedaluwarsa itu. "Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 saset kopi," tutur Romdhon.
Tidak hanya itu, di rumah tersangka juga ditemukan puluhan dus kopi yang sudah kedaluwarsa. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dikejar. "Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya, Romdhon menambahkan tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.