ERA.id - Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nyalla, serta eks mantan Kepala Satpol PP sekaligus Kadishub Makassar, Iman Hud, dan Muh Iqbal Asnan, jadi tersangka. Mereka diduga berkomplot dalam kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel, membenarkan itu. Adapun Iqbal saat ini masih menjalani proses sidang kasus pembunuhan Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengaku bahwa penyidik pidsus sempat memaksa para tersangka agar segera ditahan Lapas Kelas 1A Makassar. Pasalnya, pihaknya khawatir akan menghalangi penyidikan. "Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak ditahan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan, " ucap Soetarmi saat melakukan konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Akibat perbuatannya, terang Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.
Sedangkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulsel, Hary, menambahkan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.
"Modusnya itu, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda ada di kecamatan-kecamatan sebanyak 124 orang. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa, 124 yang ganda, " jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini.
Sementara itu, Muh Syahban Munawir, salah satu kuasa hukum tersangka Abd Rahim dikonfirmasi, membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria yang akrab disapa Awi ini, mengaku tetap ikuti prosedur yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, penyidik harus fair, karena anggaran itu dari kecamatan. Jadi terjadinya kerugian negara tidak lepas dari pertanggungjawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran.
"Paling sangat kami sayangkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan penyidik terkesan terburu-buru, karena sampai hari ini, belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari auditor," bebernya.
"Kami selaku kuasa hukum Pak Rahim juga saat ini sedang ingin menempuh upaya hukum yakni praperadilan. Karena objek tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, sementara sampai klien kami diperiksa sebagai tersangka, pihak penyidik tidak menyampaikan berapa yang menjadi kerugian negara, " tegas Awie.
Diketahui, penyidikan kasus itu ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Modus operandinya, perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan yang berujung diduga merugikan APBD Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Namun faktanya, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP Makassar tersebut.