ERA.id - Peristiwa tewasnya mahasiswi IPB, Adzra Nabila yang terseret arus air hingga terperosok ke gorong-gorong, Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa (11/10) lalu mengundang keprihatinan publik.
Bahkan, Direktur LBH Bogor, Irawansyah mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa digugat lantaran dinilai lalai dalam memelihara dan mengamankan fasilitas publik.
"Intinya pemkot harus tanggung jawab. Itu fasilitas umum mesti dirawat dan ditutup agar tidak membahayakan bagi manusia atau binatang," ujar Irawansyah kepada wartawan, kamis (20/10/2022).
Menurut dia, LBH Bogor siap menggugat Pemkot Bogor apabila keluarga memberikan kuasa. "Ada celah menggugat apalagi sampai meninggal, standar gorong-gorong mesti ditutup," ungkapnya.
Irawansyah menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memverifikasi tentang keberadaan keluarga korban.
"Kami siap mengadvokasi keluarga korban dalam bentuk menggugat pemkot," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adzra Nabila, mahasisiwi semester 5 IPB terseret arus air dan menghilang di gorong-gorong Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa (11/10).
Setelah dilakukan enam hari pencarian, jasad Adzra ditemukan oleh Tim SAR di aliran Banjir Kanal Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (16/1/2022).