Berebut Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Tewas Usai Dipukul Pakai Kayu dan Ditikam 6 Kali

| 07 Nov 2022 14:32
Berebut Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Tewas Usai Dipukul Pakai Kayu dan Ditikam 6 Kali
Rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkot di Babakan, Kota Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/11/2022).

Sebanyak 24 adegan reka ulang pun diperagakan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka H (36), dan korban D alias O, 35, yang merupakan sesama sopir angkot.

Pembunuhan ini diawali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban terkait memperebutkan penumpang.

Saat awal korban menghentikan mobil tersangka, lalu korban mengajak tersangka untuk berduel ke area kebun kampung Babakan 07/03 Kelurahan Babakan.

"Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

Lalu tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali.

Posisi tersangka ada di atas tubuh korban yang terluka parah, lalu tersangka menusuk sebanyak lima kali. Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau tersangka hingga terlepas.

Korban menendang tubuh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, setelah tersangka terjatuh, korban sempat berdiri di atas tubuh tersangka dan masih melanjutkan percekcokan.

Setelah korban terjatuh dan berkata kepada tersangka, bahwa dirinya sudah menyerah sebab tubuhnya sudah mengeluarkan banyak darah.

Tersangka mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi dengan menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan. Akan tetapi, korban meneriaki tersangka menyebutnya maling.

"Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Kapolres.

Rekomendasi