ERA.id - Polres Serang membongkar jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri nonprosedural atau ilegal. Dari hasil pengungkapan itu, dua wanita sebagai perekrut pekerja secara ilegal ditangkap.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan kedua pelaku berinisial FT (48) dan HA (47) diringkus di rumahnya masing-masing, yakni di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
"Dari dua ibu rumah tangga ini, kami menyita barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket milik para pekerja," ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Dedi menjelaskan, pengungkapan jasa pengiriman pekerja nonprosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat. Dari informasi itu pihaknya kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab Saudi secara ilegal," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Dedi menjelaskan jika bisnis pengiriman pekerja nonprosedural itu sudah dilakukan sejak 2018. Bahkan, lanjutnya, selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua pelaku mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.
"Sudah 4 tahun berjalan dan kedua pelaku tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja. Kedua pelaku pun sudah banyak meraup keuntungan dari bisnis ilegal ini," katanya.
Untuk itu, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," jelasnya.
Dedi menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.