Pemuda di Aceh Gelar Unjuk Rasa Tolak Kedatangan Anies Baswedan

| 03 Dec 2022 20:35
Pemuda di Aceh Gelar Unjuk Rasa Tolak Kedatangan Anies Baswedan
Aksi demo menolak Anies di Aceh (Ilham/Era)

ERA.id - Sekelompok pemuda yang tengah menggelar aksi unjuk rasa menolak kedatangan calon presiden (capres) Partai NasDem, Anies Rasyid Baswedan ke Aceh viral di media sosial, Jumat (2/12/2022).

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh Kompol Suryo Sumantri menjelaskan aksi itu dilakukan puluhan pemuda mengatasnamakan Aliansi Milenial Cinta Demokrasi di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, pada Jumat pagi.

"Massa yang diperkirakan puluhan itu melakukan aksi penolakan terkait kedatangan Anies Baswedan dengan cara berorasi di Bundaran Lambaro, Aceh Besar,” terangnya kepada ERA, Sabtu (3/12/2022).

Suryo mengatakan pihaknya membubarkan aksi yang dilakukan puluhan pemuda tersebut setelah belum mengantongi izin dari pihak kepolisian. Dia mengatakan pembubaran turut dilakukan kader garda Partai NasDem yang tiba di lokasi.

Suryo menambahkan rombongan dari garda Partai Nasdem tiba di Bundaran Lambaro dari arah Blang Bintang dengan menggunakan kendaraan roda empat, langsung turun dari kendaraan untuk melakukan pembubaran secara paksa. Garda Partai NasDem itu kemudian mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut kedalam mobil pikap.

"Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem. Namun, Polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun garda Partai Nasdem itu sendiri, mengingat tidak terjadi kericuhan secara meluas," ujarnya.

Suryo menyebut dirinya yang didampingi Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Iswahyudi kemudian melakukan negosiasi dengan Hafiz selaku koordinator lapangan (korlap) dari aksi tersebut. Suryo menegaskan bahwa aksi tersebut tidak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Banda Aceh.

“Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian dikarenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, khususnya Pasal 10 ayat (3) menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3 kali 24 jam," terangnya.

Suryo menambahkan pihaknya juga memeriksa salah satu peserta aksi terkait aksi unjuk rasa tersebut. Kendati, usai dimintai keterangan, dia menyebut pihaknya langsung melepas kembali peserta tersebut.

“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali," pungkasnya.

Rekomendasi