Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Sebagai Tersangka

| 25 Dec 2022 11:46
Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Sebagai Tersangka
Traik tambang di Kota Makkasar (tangkap layar)

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menetapkan Rahmansyah sebagia tersangka kasus tarik tambang yang memakan korban satu orang tewas. 

Rahmansyah sendiri merupakan ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Rahmansyah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang dilakukan oleh penyidik. 

"Penetapan Rahmansyah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 25 orang saksi yang mengatakan Rahmansyah berperan sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan itu," katanya kepada ERA, Minggu (25/12/2022).

"Kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu. Karena dia memang sebagai stopper-nya dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu merah)," sambungnya.

Kini, kata dia, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain mati.

Sebelumnya diberitakan, Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Sulawesi Selatan menggelar lomba tarik tambang yang melibatkan 5.000 orang dan bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Namun, kegiatan tersebut menjadi peristiwa berdarah.

Sebab, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia. Masita meninggal di lokasi kejadian dikarenakan kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton.

Bukan hanya Masita yang menjadi korban, setidaknya ada 13 orang lainnya luka. Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.

Rekomendasi