ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan manusia silver setelah kegiatan mengemis dijadikan sebagai profesi. Fatwa haram ini seperti dilihat Era, pada situs muisumut.or.id, Selasa (27/12/2022).
Fatwa haram ini berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022. Hasilnya, ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan dalam gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut.
"Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta," tulisnya.
Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh.
"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," tulisnya.
MUI Sumut memastikan berdasarkan empat poin tersebut profesi manusia silver hukumnya haram. Selain itu, MUI Sumut mengingatkan haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya.
MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," tutupnya.