ERA.id - Polisi menyampaikan satu di antara korban kasus Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno diduga melakukan pelecehan seksual, DF akan diperiksa penyidik pada Selasa (5/3/2024) depan.
"Untuk LP (laporan polisi) yang satu lagi, yang pelapornya adalah saudari DF, itu nanti akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan di hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
DF akan diperiksa di Polda Metro Jaya. Belum diketahui apakah korban ini memenuhi panggilan atau tidak.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan Edie telah selesai dimintai keterangan pada hari ini. Namun, dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap rektor nonaktif UP ini.
"Kemudian nanti setelah fakta-fakta itu dikumpulkan, di antaranya penyidik akan melakukan beberapa kegiatan. Pengumpulan fakta, bukti, oleh TKP, gelar perkara, dan nanti akan digelar dijelaskan apa yang dilakukan apa peristiwa ini pidana atau bukan, ini yang akan dinilai," tambahnya.
Sebelumnya, Edie Toet Hendratno telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, pada hari ini. Pengacara Edie, Faizal Hafied menyebut kasus pelecehan seksual ini merupakan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
"Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami. sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami," kata Faizal hari ini.
Faizal menduga kasus dugaan pelecehan ini dimunculkan oleh sejumlah pihak karena saat ini ada pemilihan rektor UP.
"Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami," tambahnya.
Namun saat disinggung apakah Edie akan mencalonkan diri sebagai Rektor UP lagi, dia tak menjawabnya. Pun dengan Faizal tak memberi jawaban secara gamblang.
Pengacara ini hanya membantah jika Edie melakukan pelecehan seksual dan menyebut kliennya merupakan seorang akademisi berprestasi.