ERA.id - Memulai Tahun 2023, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memutasi beberapa pejabat Eselon 2 dan Eselon 3 di lingkup Pemprov Sulsel.
Praktis, Sudirman dinilai bergerak senyap karena agenda yang biasanya dibagikan kepada para wartawan di pemprov, tidak diterima awak media soal mutasi ini.
Selain itu kegiatan pelantikan yang biasanya dilakukan di kantor Pemprov Sulsel atau rumah jabatan (rujab) gubernur, justru dilakukan di hotel ternama di Kota Makassar.
Pelantikan para pejabat lingkup Pemprov itu merupakan tahap awal dari mutasi besar-besaran pada 10 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 dan 18 pejabat eselon 3 yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Gubernur Sulsel menampik jika pelantikan besar-besaran ini dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pelantikan ini sudah lama dipersiapkan berdasarkan hasil uji kompetensi yang sudah dilakukan.
Hasil uji kompetensi tersebut memungkinkan dirinya melakukan mutasi pejabat untuk penyegaran organisasi di lingkup Pemprov Sulsel.
Bahkan, Sudirman mengatakan, agenda serupa masih akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur OPD yang baru, menyusul adanya perubahan perangkat daerah, sehingga posisi dan pejabat yang menempati OPD tertentu akan ikut berubah.
Alasan itu didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang perubahan kelembagaan itu diakui sudah diproses di DPRD Sulsel atas persetujuan perubahan tahap kedua struktur OPD.
Karena itu Sudirman mengatakan, Ranperda perubahan struktur OPD sudah paripurna dan akan dilihat lagi jabatan yang kosong untuk segera diisi, setidaknya masih terdapat 10 posisi OPD yang ditempati pelaksana tugas (Plt).
Dia mengingatkan agar perubahan struktur OPD Pemprov Sulsel ini dapat meningkatkan kinerja di 2023 dan yang lebih penting adalah tetap menjaga integritas dan loyalitas terhadap yang telah menjadi pakem bersama.
Dengan adanya perubahan struktur OPD Pemprov Sulsel ini, membawa konsekuensi sejumlah perangkat daerah akan dipisah dan yang lainnya justru digabung.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan dipisah menjadi dua, dinas yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sementara untuk Dinas perindustrian dan Dinas perdagangan akan digabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sementara OPD yang masih dijabat oleh pelaksana tugas akan ditinjau apakah OPD tersebut digabung atau dipisah, namun hal itu masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Penyegaran organisasi
Mencermati mutasi besar-besaran yang dilakukan Sudirman Sulaiman, kalangan akademisi menilai, pergantian atau mutasi pejabat eselon 2 dan 3 di lingkup Pemprov Sulsel merupakan hal yang lumrah, tidak bisa dinilai ada muatan politis.
Dalam sistem pemerintahan itu ada namanya mutasi sesuai dengan kebutuhan. Sementara kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan personel yang telah terseleksi saat kampanye.
Karena itu perombakan pejabat yang dilakukan di lingkup Pemprov Sulsel dengan mutasi 10 pejabat pratama adalah hal biasa dan tidak ada kaitannya dengan tahun politik di 2024.
Alasannya, momen Pilkada 2024 masih jauh, sehingga semua pihak tidak perlu berprasangka buruk. Pelantikan itu hendaknya dilihat murni untuk kepentingan organisasi di lingkup Pemprov Sulsel.
Hal tersebut menjawab adanya opini yang berkembang bahwa mutasi jabatan di lingkup Pemprov dikaitkan dengan persoalan politik untuk memuluskan hajatan dari calon petahana untuk maju ke perhelatan politik 2024.
Selain agenda politik itu dianggap masih lama, juga pejabat gubernur pelaksana dari Kemendagri masih dapat melakukan perombakan ulang jabatan struktural di lingkup Pemprov Sulsel.
Terlepas dari semua opini yang berkembang di lapangan, terkait mutasi besar-besaran di lingkup Pemprov Sulsel, proses dan pelaksanaan dari kebijakan pemerintah itu, hendaknya transparan dan diketahui publik di era keterbukaan informasi ini.
Perombakan struktur OPD memang menjadi hak dan kewenangan Gubernur Sulsel selaku pemimpin pemerintahan. Namun dari setiap kebijakan dan langkah yang diambil tetap mengacu pada peraturan yang ada, salah satunya dengan mengacu pada uji kelayakan, seperti yang dikemukakan Gubernur Sulsel.
Karena itu, para pejabat yang sudah ditempatkan di satu posisi tertentu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan amanah. Sementara yang menempati posisi jabatan, namun belum sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun pengalamannya, dapat cepat beradaptasi dan belajar lebih cepat, sehingga kebijakan yang dikeluarkan sesuai harapan masyarakat.
Tentu semua itu akan terjawab seiring dengan berjalannya waktu, termasuk diiringi dengan opini-opini yang berkembang di lapangan, hingga kelak muara perhelatan politik pun tiba di pengujung 2024. Tidak ada lagi asumsi suka atau tidak suka sebagai dasar dari sebuah kebijakan untuk menentukan posisi jabatan seseorang.