ERA.id - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kakak-beradik, AH (10) dan AMN (12) yang dilakukan ayah kandungnya, Ade Nanda alias Ade Bogel (37) berlangsung pada Senin (27/2/2023).
Rekonstruksi yang menghadirkan ibu tiri korban itu berlangsung di kamar kontrakan pelaku di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Ade Bogel dan pemeran pengganti korban memeragakan sebanyak 22 adegan. Di lokasi warga sudah berkumpul dan rela hujan-hujanan untuk melihat tampang tersangka yang tega menganiaya anaknya sendiri hingga tewas. Warga yang kesal dengan prilakunya terus memaki tersangka.
"Untuk adegan ini sebanyak 22 kali. Jadi peristiwa ini terjadi dari awal sampai korban dibawa ke rumah sakit ada," terang Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di lokasi.
Dalam reka ulang adegan itu, tersangka memperagakan langsung ketika menyiksa kedua anaknya AH dan AMN (12) yang diperagakan pihak kepolisian. Tersangka menganiaya kedua anaknya dengan acara memukul hingga menendangnya di sejumlah bagian tubuh.
Akibat penganiayaan itu, anak perempuan AH harus meregang nyawa usai menerima 15 kali tendangan dan pukulan. Sedangkan kakaknya, AMN mengalami luka parah usai ditendang dan dipukul sebanyak 7 kali.
Aldi menjelaskan, rekonstruksi kasus ayah siksa anak ini dilakukan untuk memberikan gambaran di terkait peristiwa sadis itu. "Ini penting untuk mendukung pembuktian sehingga nantinya dari kejaksaan bisa meyakini bahwa peristiwa ini jelas adanya," ujar Aldi.
Dalam kasus tindak pidana itu, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Seperti diketahui aksi penganiayaan itu terbongkar pada 6 Februari 2023. Saat ini tersangka Ade Bogel mengaku kelal karena anaknya mengambil uang sebesar Rp 450 ribu tanpa seizinnya.