MUI: Ritual Menyimpang di Cisoka Kabupaten Tangerang Sudah Berjalan Satu Tahun

| 18 Feb 2023 16:27
MUI: Ritual Menyimpang di Cisoka Kabupaten Tangerang Sudah Berjalan Satu Tahun
Penampakan kuburan bikinan diduga dijadikan tempat ritual menyimpang di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menyebutkan ritual keagamaan menyimpang di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka sudah berlangsung satu tahun. Pengikutnya pun belum banyak.

"(Berlangsung) kisaran 1 tahun. (Pengikut) hanya beberapa temennya di Cisoka dan Balaraja dan enggak banyak juga. Kalau dari Balaraja 6 orang kalau semuanya saya kurang copy (mengetahui) juga," ucap Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Nur mengatakan, kuburan yang dibuat juga telah dibongkar. Berdasarkan keterangan Aliyudin, yang merupakan pimpinan aliran menyimpang itu, kuburan tersebut dibuat bukan untuk dipuja.

"Kuburan yang dia buat yang sekarang sudah di bongkar oleh muspika dan MUI Cisoka, menurutnya bukan untuk dipuja, dia buat hanya untuk mengingatkan diri dan keluarganya saja," sebutnya.

Menurut Nur, ritual keagamaan yang menyimpang ini bisa terjadi karena tidak adanya pembimbing dalam urusan agama. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mempelajari agama secara benar.

"Hanya salah kaprah dalam tawasulan dan zikiran karena tidak (ada) pembimbing dan mursyid. Yang bersangkutan tidak bertanya dan mencari ahlinya juga," tuturnya.

Nur menyebutkan, MUI Kabupaten Tangerang juga sudah menyatakan praktik ritual aliran adalah menyimpang atau salah kaprah. MUI menyebut praktik itu telah meresahkan masyarakat.

"Hal yang terjadi di Cisoka, setelah dimintai keterangan, keyakinan mereka tidak terdapat dalam salah satu dari 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI. Hanya saja praktik zikir dan tawasul yang salah kaprah dan tidak biasanya sehingga menimbulkan meresahkan di masyarakat," ujar Nur Alam.

Nur menuturkan MUI memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan sebuah aliran sesat atau tidak. Dalam kasus di Cisoka ini, MUI menyatakan keyakinan para jemaah tidak tercantum dalam 10 kriteria aliran sesat MUI.

"MUI dalam menetapkan suatu aliran sesat atau tidaknya ada SOP-nya. Setelah ada laporan, di investigasi, dikaji oleh komisi kajian dan fatwa, kemudian diputuskan dalam sidang komisi fatwa," kata Nur.

Nur menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik keagamaan yang menyimpang seperti di Cisoka. Bila ditemukan di tempat lain, MUI akan membina jemaahnya.

"Sebagian peran MUI menjaga umat dari akidah yang sesat dan syariat yang menyimpang. Ada atau tidaknya aliran, MUI selalu menjaga dan mengawasi itu, bila ada kita luruskan dan mantan jemaahnya kita bina," kata dia.

Rekomendasi