Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta yang Pamer Harta Bawa Dokumen Ini

| 07 Mar 2023 10:28
Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta yang Pamer Harta Bawa Dokumen Ini
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, membawa sejumlah dokumen yang bisa membuktikan kepemilikan aset yang disampaikannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.

Hal ini diperlukan saat Eko memberikan klarifikasi perihal kekayaannya kepada KPK pada hari ini. "(Wajib membawa) dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan. Seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan lainnya," kata Kepala Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Nantinya, Direktorat LKHPN KPK akan memeriksa dokumen tersebut saat proses klarifikasi dilakukan. Lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko sekitar pukul 09:00 WIB.

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memastikan, Eko akan memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah. Pahala mengatakan, Eko sudah menyanggupi untuk diklarifikasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang disampaikan pada 31 Desember 2022. Belum ada perubahan yang disampaikan Eko.

"Beliau siap hadir. Pemeriksaan di KPK," ujar Pahala.

Sebagai informasi, pemanggilan Eko ke KPK ini merupakan buntut dari aksinya yang kerap pamer gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya. Akibatnya, Eko menjadi sorotan masyarakat.

Belakangan diketahui Eko mencatat kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. "Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).

Sementara moge Harley Davidson yang dipamerkan Eko melalui akun media sosialnya itu telah dikonfirmasi merupakan motor pinjaman. "Motor besar yang ditampilkan di akum media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman," kata Suahasil.

Begitu juga dengan pesawat Cessna yang turut dipamerkan Eko juga diketahui bukan milik pribadi. Melainkan milik komunitas pesawat. "Menurut yang bersangkutan, foto yang bersangkutan diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari tim mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aerosport Indonesia," ucapnya.

Rekomendasi