Cak Imin Marah Lihat Bule Nakal di Bali: Mereka Tamu, Harus Ikut Aturan di Sini!

| 12 Mar 2023 19:10
Cak Imin Marah Lihat Bule Nakal di Bali: Mereka Tamu, Harus Ikut Aturan di Sini!
Bule melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3/2023). (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin marah melihat tingkah konyol dan menjengkelkan bule-bule di Bali.

Dia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serius mengusut para bule yang melanggar aturan itu.

"Saya minta Pak Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi mengusut itu secepatnya, perketat lagi siapa pun yang masuk ke negara kita," kata Muhaimin, Jumat silam.

Muhaimin mengaku geram karena aturan dilabrak begitu saja oleh bule yang masalahnya kerap viral. "Saya lama-lama kok makin risih saja lihat kelakuan sejumlah turis di negara kita, terutama di Bali. Mereka itu tamu, jadi harus ikuti aturan di sini," imbuhnya.

"Kita harus tegas demi muruah Indonesia, jangan sungkan proses hukum dan deportasi kalau ada WNA yang nakal-nakal," ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, Bali bukan saja daerah tempat wisata biasa, melainkan terdapat banyak unsur adat dan budaya yang harus dihormati.

Muhaimin juga meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mendorong pimpinan lembaga, instansi, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi bulr yang ingin bekerja atau menjalankan usaha.

"Jangan asal dibolehkan kalau ada WNA mau buka usaha secara ilegal, seleksi dahulu dengan ketat. Saya pikir pemda perlu turun tangan juga, prioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal ketimbang WNA," kata Muhaimin.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.

Sebelumnya, Rabu (8/3), Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

"Selama 2023, ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang kelompok itu menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Rekomendasi