ERA.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah mengirim berkas perkara lima tersangka pada kasus penganiayaan pelajar dalam pesta minuman keras oplosan. Berkas yang dikirim dari polisi ke Kejaksaan Negeri Makassar itupun diklaim telah lengkap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. Lima pelajar jadi tersangka yakni AD, MD, MS, MF, dan MA. “Berkas (perkaranya) dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Ridwan kepada jurnalis saat dikonfirmasi Sabtu (25/3/2023).
Ridwan bilang, berkas perkara tersangka dikirim dan telah diterima pihak Kejari Makassar sejak Jumat (24/3/2023) kemarin. Sementara tersangka dan barang buktinya bakal diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Kelimanya masih di tahan di kantor Polrestabes Makassar.
Bila tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai, kejaksaan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. “Barang bukti serta tersangkanya jadi tinggal tunggu proses pelimpahannya,” ungkap Ridwan.
Menyoal hasil autopsi korban pelajar NA lanjut Ridwan, telah diterima dari pihak laboratorium forensik. “Tetapi hasilnya kita tiba bisa sampaikan sekarang karena bukan keahlian kami. Nanti hasilnya ini akan dibacakan di persidangan oleh tim ahli atau saksi ahli,” tegas Ridwan.
Video penganiayaan NA saat pesta miras juga sempat viral di media sosial. Peristiwanya terjadi di sekitar Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023) malam. Dari keenam yang disebut berpesta, tiga di antaranya meninggal dunia termasuk NA.
Dalam kasus ini, polisi menjerat lima orang tersangka dengan Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 204 KUHP.