Mulai Hari Ini, Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA

| 16 Mar 2023 17:05
Mulai Hari Ini, Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Seluruh hotel atau apartemen yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan tersebut berlaku kepada semua akomodasi penginapan dan sudah berlaku sejak awal Maret 2023.

Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten, Tessa Harumdila mengatakan, kebijakan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 72 Tahun 2011. Di mana, mengatur pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap.

”Dalam pelaksanaan ini pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut,” tegasnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/3/2023).

Tessa menjelaskan, saat ini pihak Imigrasi Tangerang juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA JAWARA yang akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA. Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba aplikasi tersebut.

”Nanti pihak hotel kita kasih petunjuk nya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten,” katanya.

Tessa menambahkan, dalam pelaksanaannya pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak Imigrasi.

“Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tgl berapa check out tgl berapa, namanya siapa, dan lainnya,” jelasnya.

Adapun jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta. ”Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai denganaturan yang berlaku,” jelasnya.

Rekomendasi