ERA.id - Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Al Qudusy meminta pihak yang kehilangan anggotanya keluarganya untuk melapor ke polisi usai kasus Mbah Slamet yang mengaku dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh seorang pria tua berinisial PO.
PO merupakan korban yang ingin menggandakan uang di Mbah Slamet. Belakangan, PO tak kunjung mendapatkan apa yang dia harapkan dan menagih terus ke Mbah Slamet.
Kesal ditagih, Slamet pun meracuni minuman PO dengan potas. Setelah PO tewas, Mbah Slamet menguburkan PO di lahan miliknya di Desa Balun, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Tak lama aksi keji ini diendus polisi. Mbah Slamet ditangkap, mayat PO dievakuasi. Anehnya, polisi juga menemukan 10 mayat lain di lahan tempat PO diuruk.
"Sepuluh jenazah masih penyelidikan. Malam ini akan diidentifikasi tim DVI Polda Jateng. Bagi keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, silakan laporan ke Polres Banjarnegara atau kantor kepolisian terdekat, nanti akan dibantu untuk proses identifikasi," tutur Iqbal, Selasa (4/4/2023).
Kejadian nahas ini sebelumnya terungkap pada Minggu (2/4/2023), dengan penemuan mayat PO (53) di Jalan setapak menuju hutan Turut Desa Balun.
Dari penelusuran polisi diketahui pada Juli 2022, saksi bernama Glydas (15) diajak oleh PO, yang berasal dari Sukabumi, ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara. Keduanya dijemput langsung oleh Mbah Slamet.
“Setelah berada di rumahnya, saat itu Slamet mengajak korban memasuki salah satu ruangan untuk melakukan ritual penggandaan uang,” kata Hendri.
Pada 20 Maret 2023 lalu, muncul laporan korban PO tak kembali setelah mengunjungi rumah Slamet. Hal itu diketahui setelah korban mengirim sejumlah pesan ke pihak keluarga dan mengirim lokasi rumah Slamet.
“Korban juga sempat mengirimkan pesan Whatsapp yang isinya 'TAKUT AYAH MATI INI SHARE LOK PAK SLAMET’,” tutur Kapolres.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan mengungkap tewasnya PO hingga menangkap Slamet. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 butir potassium dan 19 butir obat berwarna putih yang digunakan untuk pembunuhan.
Slamet dijerat pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman penjara paling lama 15 dan 20 tahun penjara.
Namun setelah didalami lebih lanjut, berdasarkan pengakuan Slamet dan penelusuran polisi, korbannya tak hanya warga Sukabumi tersebut, melainkan membengkak hingga 10 orang. Polisi pun terus menggali di lahann milik Slamet di Desa Balun.