ERA.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk sisa masa jabatan 2018 - 2023. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1037 tanggal 4 April 2023 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan Pengunduran Pemberhentian Wakil Bupati Nganjuk Provinsi Jatim.
"Semoga pelantikan Pak Bupati Nganjuk ini bisa menjadi keberkahan bagi masyarakat Nganjuk. Terlebih hari ini Kabupaten Nganjuk juga bertepatan berusia 1.086 tahun," kata Khofifah usai melantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/4/2023).
Marhaen sebelumnya adalah Wakil Bupati Nganjuk yang terpilih bersama Bupati Novi Rahman Hidayat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Saat Bupati Novi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2021 lalu, Marhaen kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk.
Gubernur Khofifah menyebut, koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan Marhaen selama menjabat sebagai Wakil Bupati hingga Plt Bupati sangat produktif dan memberikan banyak penguatan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Nganjuk.
Mantan Menteri Sosial itu mendoakan di sisa masa jabatannya ke depan untuk fokus melanjutkan program strategis dalam membangun Kabupaten Nganjuk.
"Di banyak kegiatan yang telah dilakukan di Nganjuk, pola komunikasi dan koordinasinya Pak Marhaen ini cukup intens dan sangat baik sehingga tidak memerlukan proses adaptasi yang dimulai dari awal. Semua sudah berjalan dengan baik, memberikan penguatan antara Pemkab dan jajaran Forkopimda Nganjuk," ujarnya.
Khofifah menandaskan Bupati Nganjuk merupakan salah satu kepala daerah yang menginisiasi pengembangan tanaman Porang. Bibit Tanaman Porang banyak ditemui di tengah hutan Nganjuk.
Belakangan Bupati Marhaen juga kerap mengunjungi pasar-pasar tradisional untuk memantau ketersediaan serta stabilitas harga bahan-bahan kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri
"Kami doakan di sisa waktu masa jabatan Kepala Daerah periode 2018-2023, atau sisa jabatan selama 6 bulan, Bupati Marhaen bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional menjelang tahun politik," kata Khofifah. (Ant)