ERA.id - Setelah polisi diduga menganiaya seorang jurnalis iNews TV, Dirman Saso, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Selatan dan biro media korban, meradang.
Mereka mendesak supaya Polda Sulsel mengusut tuntas kasus ini. "Jelas kami sangat mengecam perbuatan terduga pelaku, apalagi kalau benar dia adalah seorang anggota kepolisian. Ini sudah bentuk pelanggaran pidana. Di sini ada dugaan kekerasan dan bentuk intimidasi,” kata Kepala Bidang Advokasi IJTI Pengda Sulsel Dzaki Akbar kepada ERA, Rabu (12/4/2023).
Jurnalis Dirman Saso, diduga dianiaya polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa berujung ricuh, Senin (10/4/2023) petang. Oleh polisi yang mengitimidasinya, ia diminta untuk menghapus hasil liputan di ponselnya. Ia juga diduga dipukul dan diancam senjata api oleh polisi.
Menurut informasi yang diterima IJTI, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba, Selasa (11/4/2023) kemarin. IJTI mendesak supaya polisi yang diduga sebagai pelaku, diproses bila terbukti.
“Jangan lupa, kalau jurnalis yang sedang bertugas itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU Pers Nomor 40 Tahun 1999),” tegas Dzaki.
IJTI juga meminta pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum. "Apalagi kejadian ini sudah sangat sering terjadi dan menimpa rekan-rekan seprofesi kami saat bertugas," tegas Dzaki lagi.
Kepala Biro iNews TV Andi Muhammad Yusuf Aries juga mengungkapkan pernyataan serupa. Dia menegaskan agar dugaan penganiayaan itu diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebab jika terbukti benar, peristiwa dugaan tindak kekerasan ini bukan hanya melukai korban secara personal, tapi juga mencedrai profesi kami selaku jurnalis. Kami berharap kepolisian menegakkan hukum yang berlaku," ucap Yusuf.
Dalam keterangan terpisah, Kapolres Bulukumba AKBP Ardiansyah masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. "Masih pendalaman," singkatnya dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis.