Tiga Pemabuk Ditangkap Polisi Usai Keroyok Mahasiswa hingga Tewas Depan Rujab Gubernur NTT

| 04 May 2023 13:49
Tiga Pemabuk Ditangkap Polisi Usai Keroyok Mahasiswa hingga Tewas Depan Rujab Gubernur NTT
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Kapolresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan tiga pemabuk yang menganiaya Marthen Leba Doko hingga tewas telah diringkus tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota.

Marthen merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang. "Ada tiga orang terduga pelaku yang sudah ditahan pihak Kepolisian. Ketiganya ikut dalam menganiaya Marthen," kata Kombes Pol Rishian, Rabu kemarin.

Marthen sebelumnya dikeroyok di Jalan El Tari depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (30/4) pukul 04.00 Wita.

Menurut Rishian, dua pelaku ditangkap di lapangan sebelah barat Kantor Taspen di Kelurahan Air Nona Kecamatan Kota Raja pada Selasa (2/5/2023) malam. Sementara satunya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua Kecamatan Alak Kota Kupang.

Ketiganya yakni EJB (24) warga Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24) warga Kelurahan Naikoten Dua, dan SRD (27) merupakan warga Kelurahan Manulai Dua.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Marthen bermula ketika korban naik motor dengan temannya melintas di depan para pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras.

Pada saat melintas, Marthen sempat mendengar ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter dari depan tempat kejadian perkara (TKP), korban turun dan mendatangi para terduga pelaku, sehingga Marthen dikeroyok.

Setelah dikeroyok, pelaku pergi meninggalkan korban di TKP dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban Marthen, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung menyelidik di lapangan dengan mengumpulkan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.

Kapolresta Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan keberhasilan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku adalah merupakan doa dan kerjasama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku ditangkap.

“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, kami langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu tiga hari pelaku sudah harus ditangkap dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras”, kata mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Rekomendasi