ERA.id - Berkas perkara dua tersangka kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sudah dilimpahkan Kejati Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Haris (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) pernah menjabat Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019. Sementara Irawan saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
“Tim jaksa penuntut umum Kejati Sulsel melalui JPU Kejari Makassar telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (4/5/2023).
Pelimpahan perkara dua terdakwa ke pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota tahun 2016-2019. Perbuatan mereka merugikan negara Rp20.318.611.975.60.
“Penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan, dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair dan subsidaer (kombinasi),” terang Soetarmi.
Dakwaan primair yakni, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana.
Kemudian subsidaer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 hurub b UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Diketahui, tim Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan dua tersangka ke tim JPU Kejari Makassar, sejak Rabu (3/5/2023) kemarin. Proses penyerahan tersangka sebagai bagian dari tindak lanjut dan proses hukum perjalanan kasus ini. Dengan pelimpahan, sidang perdana perkara ini tinggal menunggu kepastian jadwal.