ERA.id - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menegaskan proyek lampu jalan atau lampu 'pocong' di 2022 senilai Rp25,7 miliar adalah proyek gagal.
"Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," tegas Bobby, Selasa kemarin.
Pihaknya menyebut kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan, sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai perencanaan awal.
Wali kota meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan agar menagih proyek tersebut.
Bobby menyampaikan bahwa total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp25,7 miliar, di antaranya sebesar Rp21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp21 miliar itu harus dikembalikan, karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," ungkap dia.
Bobby juga menjelaskan bahwa yang harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor yang ditagih oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.
Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.
"Jadi silakan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar, dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silakan ambil," ujarnya.
Untuk sanksinya, tegas Bobby, karena proyek lampu jalan ini dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, tentu bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.
"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggungjawab proyek pemasangan lampu jalan ini," tutur Wali Kota Medan.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting menambahkan proyek lampu jalan dianggap gagal di delapan ruas jalan belum bisa dipastikan bakal ditender ulang.
Adapun delapan ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro
"Yang pasti sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," papar dia.
Pihaknya juga mengatakan segera berdiskusi dengan inspektorat guna mengetahui ketentuan yang berlaku berapa lama pengembalian uang oleh kontraktor lampu "pocong" tersebut.
"Dalam penagihan, kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara," tegas Topan.