Anggota DPRD Medan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Gagal 'Lampu Pocong'

| 20 Jun 2023 14:21
Anggota DPRD Medan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Gagal 'Lampu Pocong'
Proyek lampu jalan atau lampu 'pocong' di Kota Medan, Sumatera Utara.

ERA.id - Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, terkait tindak lanjut proyek lampu "pocong" yang dinyatakan gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

"Proyek lampu 'pocong' sudah dinyatakan gagal, bagaimana tindak lanjutnya," ujar Hendra di Medan, Senin kemarin.

Politisi ini mengatakan, seharusnya lampu "pocong" yang merupakan proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit di delapan ruas jalan Kota Medan itu sudah dibongkar.

"Lalu bagaimana pula pengembalian dana sebesar Rp21 miliar yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga di 2022 sebagai pertanggungjawaban atas proyek ini," katanya.

Legislator ini juga meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan atas sanksi yang akan dijatuhkan, selain pengembalian dana oleh kontraktor.

Hingga kini terpantau tiang lampu "pocong" di delapan ruas jalan di Kota Medan masih berdiri dan tidak satupun dibongkar oleh kontraktor pemenang tender.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Mei lalu menegaskan, proyek lampu jalan yang akrab disebut lampu "pocong" senilai Rp25,7 miliar dianggap proyek gagal dan meminta keenam kontraktor pemenang lelang membongkar sendiri.

"Selain pengembalian dana dari pengusaha, apakah kepada pimpinan OPD terkait hanya dinonjobkan? Kami mohon penjelasannya," tutur Hendra.

Wali Kota Medan Bobby Nasution bulan ini menyebutkan lima dari total enam kontraktor yang menangani proyek lampu "pocong" mulai melakukan pengembalian uang senilai Rp2,85 miliar per Rabu, 7 Juni 2023.

"Total uang yang sudah kembali ke Pemkot Medan itu Rp2,85 miliar dari lima kontraktor," katanya.

Wali kota mengatakan pengembalian uang proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan tersebut dilakukan dengan cara mencicil.

Pihaknya menegaskan apabila para kontraktor tidak mengembalikan uang proyek, maka Pemkot Medan membawa ke ranah hukum terhitung 60 hari sejak proyek ini dinyatakan gagal pada Selasa, 9 Mei 2023.

Rekomendasi