ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor memvonis 9 tahun penjara kepada ASR alias tukul, pelaku pembacokan Arya Saputra (18) di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Vonis tersebut lebih tinggi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memvonis 7,5 tahun.
“Telah menjatuhkan perkara atas putusan anak yang berlawanan dengan hukum, atas nama anak ASR alias Tukul,” kata Daniel, Senin (12/6/2023).
Menurut dia, dalam amar putusan yang telah dijatuhkan kepada Tukul menyatakan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, dan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada anak (ASR alias Tukul) dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga Pemindahan Khusus anak atau LPKA Bandung,” ucap dia.
Selain vonis penjara 9 tahun, ASR alias Tukul dalam sidang putusan akan mendapatkan pelatihan kerja sama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Nina Karsa Cileungsi
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhka
“Kemudian anak tetap ditahan, barang bukti semuanya akan diserahkan ke JPU untuk digunakan di dalam perkara atas nama SA dan yang terakhir membebankan kepada anak membayar perkara sejumlah Rp5 ribu,” jelas Daniel.