Tipu Korban dengan Modus Janjikan Proyek Pemerintah, Warga Kota Serang Ditangkap Polisi

| 08 Jul 2023 17:44
Tipu Korban dengan Modus Janjikan Proyek Pemerintah, Warga Kota Serang Ditangkap Polisi
Ilustrasi pelaku penipuan ditangkap polisi. (Antara)

ERA.id - MYM (33), warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Ia menipu dengan modus menjanjikan proyek di pemerintahan hingga kerugian dengan total mencapai Rp90 juta.

Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan mengatakan, MYM menipu korban berinisial MS (32) warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Insiden tersebut bermula dilakukan pertama kali pada pada pertengahan September 2022 hingga November 2022.

"Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan. Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban," ucapnya dalam keterangan, Sabtu (8/7/2023). 

Badri menjelaskan, alasan tersangka meminta uang kepada korban adalah untuk mengurus administrasi proyek. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada kemudian korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang.

Badri melanjutkan, pada Februari 2023 pelaku membuat surat pernyataan yang pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. Lalu dalam surat pernyataan itu pelaku berjanji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka agar mendapatkan uang.

"Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," tuturnya.

Badri menambahkan, kendati demikian korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan lalu korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Dari situ korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Balaraja dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. 

Rekomendasi