Ibu Imam Masykur Mau Ipar Anggota Paspampres Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

| 21 Sep 2023 08:49
Ibu Imam Masykur Mau Ipar Anggota Paspampres Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Orang tua Imam Masykur datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9) kemarin untuk diperiksa.

ERA.id - Orang tua Imam Masykur, pria yang tewas karena dianiaya anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM), serta dua rekannya, Praka HS dan Praka J, datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9) kemarin untuk diperiksa.

Ada tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Zulhadi Satria Saputra, AM, dan Heri. Zulhadi merupakan kakak ipar Praka Riswandi.

Usai diperiksa, Ibu Imam Masykur, Fauziah berharap agar MS yang merupakan warga sipil bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Kita sudah mintakan untuk pembunuhan (Pasal) 338 dan perencanaan (pembunuhan di Pasal) 340 diterapkan. Karena kan dia, salah satu tersangka ini, yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini (tersangka TNI), banyak saksi yang hadir yang melihat," kata kuasa hukum keluarga Imam juga Team Hotman911, Indra Haposan Sihombing di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9).

Keluarga ingin para tersangka dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Sebab mereka menilai perbuatan para tersangka ini tidak manusiawi.

Ibu Imam Masykur sendiri diperiksa sekira empat jam dan ditanya 21 pertanyaan oleh penyidik. Pengacara ini menyebut Fauziah tak sanggup melihat video penganiayaan anaknya ketika diputar penyidik.

"Karena si ibu juga cerita kepada kami dia sampai tidak bisa meneteskan air mata nih. Saking dia tidak tahu lagi untuk meluapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut ada tiga warga yang ditangkap karena terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Team Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (29/8).

Tersangka pertama ialah Zulhadi Satria Saputra. Peran Zulhadi dalam kasus ini adalah menjadi driver atau sopir ketika tindak pidana ini terjadi. Dua tersangka lainnya ialah AM dan Heri yang berperan sebagai penadah.

Rekomendasi