ERA.id - Gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) terkait dengan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/9/2023).
Dia pun mengaku senang gugatannya tersebut dikabulkan meski sebagian.
Almas mengklaim gugatan yang ia layangkan bertujuan untuk menguji ilmu yang dia pelajari di bangku perkuliahan.
Ia berharap gugatan ini memberikan peluang bagi anak muda dalam Pemilu, tidak hanya di 2024 tapi di tahun-tahun selanjutnya juga.
"Saya mengajukan gugatan ini karena keprihatinan saya terhadap generasi muda untuk melangkah menjadi RI 1, tidak hanya pada 2024 nanti, tapi mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," katanya.
Setelah gugatan ini dikabulkan, Almas akan berkomunikasi dengan kuasa hukum, mengingat ia tidak mengikuti sidang hingga selesai. Namun ia mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.
"Ya mungkin kalau background keluarga ada sedikit, cuma saya masuk dan mengambil jurusan hukum karena sebenarnya melihat potensi pekerjaan dan potensi keprihatinan hukum di Indonesia yang lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Itu menjadi prihatin saya," katanya.
Namun Almas enggan menjawab latar belakang keluarganya, khususnya identitas orang tuanya yang memberi inspirasi untuk belajar hukum. "Nggak perlu saya jawab," katanya.