Polisi Tetapkan Sopir Pengangkut Imigran Rohingya Sebagai Tersangka

| 22 Nov 2023 22:37
Polisi Tetapkan Sopir Pengangkut Imigran Rohingya Sebagai Tersangka
Sejumlah imigran Rohingya saat sempat mendarat di kawasan pantai Muara Tiga Kabupaten Aceh Utara sebelum kemudian didorong kembali ke laut (Antara)

ERA.id - Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan seorang sopir truk yang mengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka dan memasukkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tersangka berinisial KW (27), warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

"KW ditangkap ketika truk yang dikemudikan membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekira pukul 01.30 WIB," kata Andy Rahmansyah dikutip dari Antara.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni L (35), warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, masuk dalam DPO.

Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk dicurigai membawa puluhan orang yang bak belakangnya ditutupi terpal di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah dihentikan, petugas menemukan 36 imigran Rohingya di truk tersebut.

"Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai,Kecamatan Madat. Dari Rp15 juta, KW baru menerima Rp3 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KW menerangkan disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Sedangkan pelaku I adalah orang yang diperintah L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.

Kapolres mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.

Sebelumnya, sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (19/11) sekira pukul 01.30 WIB.

Puluhan imigran ilegal tersebut terdiri atas14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Tags : rohingya aceh
Rekomendasi