ERA.id - Kurang dari 24 jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat menangkap pemuda berinisial SSF (18) yang diduga menganiaya remaja dengan menggunakan senjata tajam, Senin (11/12) silam.
"Tersangka kami tangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Senin sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto, Selasa kemarin.
Menurut Yanto, penangkapan pemuda ini berawal dari laporan warga dan keluarga korban di mana SSF telah menganiaya seorang remaja yang masih di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam jenis gobang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri.
Kejadian penganiayaan ini berawal saat tersangka merasa kesal karena ulah korban yang kerap menggoda pacar SSF, bahkan saat diperingati terkesan menantang.
Akhirnya pada Senin pagi, melalui aplikasi WhatsApp, keduanya sepakat untuk berduel di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat.
Seperti adegan di film laga, baik tersangka maupun korban sempat saling serang dengan menggunakan senjata tajam sembari mengendarai sepeda motor. Saat itu, senjata tajam korban terlepas dan mencoba melarikan diri, tetapi terjatuh di bahu jalan.
Melihat korban terjatuh dalam posisi terlentang, tanpa basa-basi, SSF melayangkan gobang ke kepala dan tangan kiri korban sebanyak satu kali. Melihat musuhnya sudah tidak berdaya dan terluka, tersangka langsung melarikan diri.
Rekan korban yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk diobati.
Personel Unit Reskrim Polsek Cisaat yang menerima laporan terkait kasus tersebut langsung menyelidik dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya dapat membekuk tersangka di sekitar rumahnya tanpa perlawanan dan hingga kini pemuda tanggung itu masih dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat.
"Motif tersangka menganiaya korban karena kesal atau cemburu pacarnya sering diganggu korban. Selain itu, penganiayaan ini juga terjadi karena antara korban dan terduga pelaku janjian untuk berduel," tambahnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.