Pensiunan PNS Asal Magelang Jadi Joki CASN Kejati Jatim

| 15 Dec 2023 09:29
Pensiunan PNS Asal Magelang Jadi Joki CASN Kejati Jatim
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Puan Ramadhan/ERA.id)

ERA.id - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  asal Magelang, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan menjadi joki pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan usai mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat 8 Desember 2023 lalu.

Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi atas dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI.

"Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi–saksi,” kata Kombes Dirmanto, Kamis (13/12/2023).

Ia menyebut pelaku berisinial AW (60) adalah warga Taman Agung Muntilan, Magelang, Jawa Timur. Dalam laporan, aksi joki yang dilakukan AW berawal dari petugas atau verifikator Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Kamis (7/12/2023) lalu.

“Saat proses pencocokan data peserta. Petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan Data Dokumen yang diterima oleh Panitia,” ujarnya.

Kemudian, panitia pun menginterogasi peserta tersebut, yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).

“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan Peserta yang dicurigai dan mengintrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian pada saat pelaksanaan tes,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Atas kasus ini, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tutupnya.

Rekomendasi