Kapolres Bogor Copot Anggota yang Salah Tangkap Pasutri di Bogor

| 11 Feb 2024 19:34
Kapolres Bogor Copot Anggota yang Salah Tangkap Pasutri di Bogor
Ilustrasi penangkapan. (Antara)

ERA.id - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro telah mencopot anggota yang terlibat dalam penangkapan pasangan suami istri di area SPBU kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pencopotan anggota sendiri berkaitan dengan salah tangkap terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Saya mohon maaf yang sebesar besarnya dan sudah saya copot," ujar AKPB Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya pada Minggu (11/02/2024).

Menurut AKPB Rio Wahyu Anggoro anggota yang dicopot adalah mereka yang terlibat dalam salah tangkap terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Anggota tersebut sudah yang dicopot itu anggota Reskrim yang pas ikut kejadian penangkapan itu," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sebelumnya, pasangan suami istri  menjadi korban salah tangkap yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpakaian preman di area SPBU di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahkan aksi salah tangkap pasutri ini, sempat terekam CCTV yang ada di area SPBU itu.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara membenarkan peristiwa salah tangkap tersebut.

Menurut AKP Kumara, peristiwa salah tangkap sendiri berawal dari informasi tersangka lainnya. Namun, tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.

"Para penumpang di dalam kendaraan tersebut pun sudah dilepaskan kembali," kata AKP Teguh Kumara dalam keterangannya pada, Jumat (09/02/2024).

AKP Teguh Kumara pun mengucapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya.

"Dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain Pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor," ucap AKP Teguh Kumara.

Hingga saat ini, lanjut AKP Teguh Kumara, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih DPO, diantaranya terdapat tiga nama dalam daftar pencarian (DPO), yaitu Sdr N, Sdr I, dan Sdri W, yang menjadi target operasi selanjutnya.

"Rencana Tindak Lanjut (RTL) mencakup membawa para pelaku ke Mako Polres Bogor, melanjutkan pencarian terhadap tersangka lainnya, dan melakukan sidik tuntas guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas," ungkap AKP Teguh Kumara.

"Kasus ini menjadi fokus penanganan untuk menekan tingkat kejahatan dan memberikan keadilan kepada korban," sambung  AKP Teguh.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Bogor, tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di salah satu minimarket di kawasan Jalan Raya Karacak Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil ditangkap, di antaranya MM (50), Sdr MT (31), Sdr SS (46), Sdr D (50), Sdr K (44), Sdr AD (41), dan Sdr FF (37).

Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi.

Proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan Sdr FF (37), Sdr K (44) , dan Sdr D (50). Pada tahap berikutnya.

Tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan Sdr SS (46) pada 7 Februari 2024.

Pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan rekan pelaku sesuai yang disebutkan.

Akhirnya Operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh team Resmob gabungan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi.

Rekomendasi