3 TPS di Indramayu Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

| 17 Feb 2024 20:25
3 TPS di Indramayu Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Ilustrasi oemungutan suara di TPS. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebutkan terdapat tiga tempat pemungutan suara di daerahnya yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 karena ditemukan pelanggaran saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur menjelaskan potensi pemungutan suara ulang (PSU) ini didasarkan adanya ketidaksesuaian tahap pencoblosan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kecamatan itu.

"Kasusnya rata-rata ada warga yang tidak menyertakan surat pindah atau masuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata dia di Indramayu, Sabtu (17/2/2024). 

Dia mengatakan KPU sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengenai PSU pada tiga TPS tersebut. Namun, KPU masih melakukan kajian dan rapat pleno untuk segera menetapkan keputusan.

"Setelah rekomendasi turun, kami memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa isi rekomendasi itu," ujarnya.

Tiga TPS yang direkomendasikan menggelar PSU meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 3 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan.

Masykur mengatakan masing-masing TPS itu memiliki kasus pelanggaran berbeda, tetapi dipastikan seluruhnya berkaitan dengan tahap pencoblosan yang tidak mengikuti prosedur.

"Seperti di Kecamatan Bongas itu, pemilih yang diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ada tiga orang, tetapi mereka tidak membawa surat pindah memilih atau DPTb (daftar pemilih tambahan)," jelasnya.

Masykur menambahkan kepastian digelarnya PSU pada tiga TPS itu akan diputuskan melalui rapat pleno.

Secara umum, tambah Masykur, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu berjalan lancar dan tidak ada kendala. "Sampai hari ini tidak ada kendala, semua berjalan lancar," imbuhnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Rekomendasi