Satpol PP dan Keluarganya di Mataram Terancam Dipenjara Usai Salah Sasaran Memukul Orang

| 19 Apr 2024 22:35
Satpol PP dan Keluarganya di Mataram Terancam Dipenjara Usai Salah Sasaran Memukul Orang
Ilustrasi pukulan (Pixabay)

ERA.id - Seorang anggota Satpol PP Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HI (26) bersama dua saudaranya berinisial FH (18) dan SH (16), ditangkap polisi karena diduga menganiaya HR (33) di sebuah toko di wilayah Sekarbela.

"Iya, salah seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di ritel modern Kamis (18/4) kemarin itu terungkap anggota Satpol PP Mataram. Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat(19/4/2024).

Momen keji itu terekam kamera CCTV yang terpasang di ritel modern. Atas dasar pemeriksaan rekaman CCTV, pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku. "Melalui pemeriksaan CCTV, identitas tiga terduga pelaku terungkap dan langsung dilakukan pengamanan," ucapnya.

Lebih lanjut, kini ketiga pelaku masih diperiksa. Terkait alasan mereka menganiaya karena terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang dengan ciri-ciri mirip korban di lokasi ritel modern yang sama.

"Ini yang kemudian membuat ketiga pelaku gelap mata dan langsung menganiaya korban yang ternyata salah sasaran," ujar dia.

Atas kasus yang dilaporkan korban, kini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.

Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan.

Rekomendasi