ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menertibkan puluhan pelaku penyalahgunaan fasilitas umum seperti trotoar dan areal parkir di sejumlah titik strategis di kota itu.
"Data riil puluhan pelaku penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) tersebut ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan saat ini sedang rekap," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, di Mataram, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan, pelaku penyalahgunaan fasum tersebut sebagian besar berada di kawasan perdagangan seperti di Jalan Panca Usaha, Jalan Catur Warga, Jalan Panjitilar dan kawasan Jalan Lingkar.
"Pelaku penyalahgunaan fasum ini rata-rata pedagang kaki lima, yang memanfaatkan trotoar dan areal parkir," katanya.
Namun demikian, katanya, dalam kegiatan penertiban sering kali petugas diajak "main kucing-kucingan". Artinya, ketika petugas datang mereka mundur atau tidak berjualan di fasum, tapi ketika sudah pergi mereka kembali lagi.
"Karena itu kita tetap meminta agar para pelaku penyalahgunaan fasum kooperatif, agar anggota kami tidak mengambil tindakan penertiban," katanya.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelaku penyalahgunaan fasum, anggota Satpol PP terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan sampai dua kali.
"Jika tidak diindahkan, barulah kita mengambil tindakan," katanya.
Selain melakukan penertiban terhadap pelaku penyalahgunaan fasum, Satpol PP juga aktif mengawasi pendirian tempat usaha yang terindikasi melanggar ketentuan dan membangun pada fasilitas umum.
Apabila ditemukan ada kegiatan pembangunan yang melanggar, Satpol PP bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk melakukan penyetopan.
"Setelah disetop, mereka diminta untuk membongkar bangunan tersebut meskipun sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB). Alhamdulillah, rata-rata pemilik bangunan yang dinilai melanggar mau melakukan pembongkaran secara mandiri setelah dua kali peringatan," katanya.
Lebih jauh Irwan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, mengatakan, kebijakan pemerintah menerapkan perizinan dengan sistem OSS (Online Single Submission) membuat pengeluaran izin sangat mudah tanpa melihat lokasi meskipun itu ruang publik.
Akan tetapi, pelaku usaha yang sudah mendapat izin lupa bahwa dalam izin OSS ada butir yang menyebutkan apabila bangunan melanggar ketentuan salah satunya ruang publik maka dapat diproses sesuai undang-undang.
"Karena itu ketika IMB keluar, maka pengusaha harus mengeluarkan fasum sesuai ketentuan. Jangan lagi mencari orang untuk memanfaatkan fasum tersebut, apalagi disewakan," katanya.