Fakta Baru soal Siswi SMA di Medan yang Diduga Dibuat Tinggal Kelas karena Masalah Bapaknya

| 25 Jun 2024 16:41
Fakta Baru soal Siswi SMA di Medan yang Diduga Dibuat Tinggal Kelas karena Masalah Bapaknya
Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara. (Haris Iskandar)

ERA.id - Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MSF, yang tinggal kelas diduga karena ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum kepala sekolah.

Disdik Sumut pun telah menelusuri dan mendapati nilai MSF dalam kategori baik. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan yang menyebutkan, pihaknya telah memanggil Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan meminta klarifikasinya, Minggu (23/6/2024) silam.

Hasil penelusuran dan klarifikasi tersebut, sebut Basir, ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan yang memutuskan MSF tinggal kelas. Karena, seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.

"Satu sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir, Senin (24/6/2024) kemarin.

Basir menegaskan bahwa MSF itu, bukan anak didik yang memiliki masalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas.

"Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," kata Basir.

"Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda-beda ya," jelas Basir.

"Makanya setelah buka permendikbud 23 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya. Walau sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," kata Basir kembali.

Namun, Basir mengatakan bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut tidak akan terjadi. Ia mengatakan dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami keseluruhan, termasuk laporan disampaikan oleh orang tua siswi tersebut.

"Tapi kalau sebenernya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin," ucap Basir.

Basir mengatakan dalam pemeriksaan kepala sekolah tersebut, terkait soal absen, pihak sekolah memanggil orang tua siswi tersebut dan tidak pernah mengingatkan soal absensi MSF.

"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, kapan dipanggil? 11 Juni kemarin. Seharusnya, banyak kali absen, nanti bisa dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas," sebut Basir.

Dengan itu, Basir mengungkapkan SMAN 8 Medan harus meninjau ulang keputusan membuat MSF tinggal kelas. "Intinya, harus ditinjau ulang," tegasnya.

Rekomendasi