ERA.id - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SD.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis kemarin mengatakan, kasus terjadi di salah satu SD swasta pada 4 Juni 2024.
Ia sudah meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menanganinya dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Disdik Palembang harus menanyakan langsung kasus ini dengan orang tua dan siswa yang bersangkutan serta pihak sekolah, karena terlebih dahulu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Ia menyebutkan, orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel, untuk itu Diskdik juga harus menghormati proses itu.
"Kasus ini sudah sampai ke polisi, orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel ya, kita juga menghormati dan menunggu proses laporan dari korban," katanya pula.
Sebelumnya, seorang siswa SD swasta kelas 3 di Palembang, MA (9), diduga dianiaya teman sekelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2024 lalu, dan dua hari kemudian ayah korban bernama Doddy Adrianto (42) langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Kuasa Hukum korban Nurmalah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan lalu. Orang tua korban MA mengetahui anaknya di-bully setelah memperlihatkan video bullying di media sosial dan mengedukasi anaknya agar hal itu tak terjadi pada MA.
Namun, korban MA malah mengungkap bahwa dirinya sudah dianiaya teman kelasnya di sekolah tersebut. "Akhirnya korban MA berani speak up. Korban MA mengaku sudah 3 kali terjadi," katanya.
Pada kejadian yang ketiga kali, korban sempat ditendang saat hendak masuk ke dalam kelas, sehingga membuat korban ketakutan dan bersembunyi di bawah meja hingga menangis.
"Dari sana terungkap, kenapa dia (MA) malas ke sekolah. Selama ini, korban sudah dua kali dirundung hingga tangannya ditusuk. Lalu setelah aksi perundungan ketiga kalinya, barulah korban cerita ke orang tua. Karena itu, orang tua korban melapor polisi," katanya.