Pasutri di Jakut Aniaya 2 Ponakan Balita hingga Kritis, Korban Dipukul Palu

| 31 Jul 2024 15:40
Pasutri di Jakut Aniaya 2 Ponakan Balita hingga Kritis, Korban Dipukul Palu
Ilustrasi pukulan (Pixabay)

ERA.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Utara (Jakut), ADT (23) dan TAS (21), ditangkap usai menganiaya dua keponakannya yang masih balita, MF (2) dan RC (4). Salah satu korban kritis akibat dianiaya pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban merupakan anak dari saudara pelaku. Dan kini, orang tua korban posiisnya berada di Solo dan satu lagi di Papua. Mereka juga bisa hadir ke kantor polisi.

"Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta. Soal anak yang pertama berusia dua tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Yang satu juga luka berat dan perlu observasi treatment," kata Gidion, Rabu (31/7/2024).

Gidion menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit (RS) menginformasikan jika ada anak yang diantar pasutri terlihat mengalami luka tak wajar pada Selasa (30/7) kemarin. Penelusuran pun dilakukan dan ternyata ditemukan lagi satu anak dalam kondisi terluka yang disembunyikan di gudang rumah.

Polisi pun menyakini jika kedua anak ini merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelahnya mereka dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dirawat intensif.

Belakangan AAT dan TAS pun ditangkap. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tidak segan menganiaya ponakannya menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.

"Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka, palu digunakan untuk memukul di bagian kaki. Kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," ungkapnya.

"Terjadi sejak tanggal 21 Juli. Ada konflik di antara orang tua. Karana dititipin, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ADT dan TAS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara  

"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak, kita lihat nanti," kata Gidion

Rekomendasi