Terdakwa Pembunuhan Pemilik Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

| 12 Aug 2024 21:20
Terdakwa Pembunuhan Pemilik Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Raviandy Pratama, anak sulung korban. (ERA.id/Ryandi).

ERA.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap Nada Dina (43), pelaku pembunuhan pemilik toko pakaian Resy Ariska (52), pada Senin (1/4/2024) silam. Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ujar Eko saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (12/8/2024).

Putusan tersebut disambut takbir dan isak tangis anak dan keluar korban.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allah tidak tidur, semua sudah ada ganjarannya," ucap Raviandy Pratama, anak sulung korban.

Ravi mengaku puas dengan putusan tersebut lantaran telah sesuai dengan tuntutan. 

"Sebenarnya dari kami, keluarga inginnya seumur hidup. cuma penerapan pasal sudah ada, jadi kami berharap agar penerapan pasal itu maksimal," katanya. 

Kuasa hukum korban dari hotman paris 911 Yasmine Lisasih mempersilakan terdakwa mengajukan banding. Namun, pohaknya sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim.

"Kami hormati itu dan kita serahkan saja proses hukum yang akan berjalan begitu," terangnya. 

Sementara itu, terdakwa Nada Dina belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Ia mengaku masih akan menimbang hal tersebut terlebih dahulu. 

"Saya pikir-pikir dulu," ucapnya dalam persidangan.

Diketahui, video pembunuhan tersebut sempat menghebohkan jagat maya. Pasalnya, pelaku terekam saat hendak kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan mengacungkan pedang samurai miliknya.

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat Resy Ariska (52) tengah mengepel lantai di toko baju miliknya di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Pelaku, Nada Dina, (43) yang kemudian datang diminta untuk membuka alas sepatu miliknya saat memasuki toko. 

Kemudian, pelaku langsung meninggalkan toko dan tidak jadi berbelanja di toko korban. Namun, saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan makian. 

Di situ lah terjadi cecok antara pelaku dengan korban. Tak lama kemudian, ND mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang tersimpan di dalam mobilnya. Pelaku pun langsung menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang namun nyawanya tidak tertolong.

Rekomendasi