Kejati Endus Penyuap Tiga Hakim PN Surabaya yang Nekat Bebaskan Ronald Tannur

| 24 Oct 2024 15:54
Kejati Endus Penyuap Tiga Hakim PN Surabaya yang Nekat Bebaskan Ronald Tannur
Tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga terima suap untuk bebaskan Ronald Tannur. (Dok. Kejati Jatim)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, kemungkinan masih ada tersangka di luar tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Masih (ada tersangka baru). Kita mau mengungkap siapa penyuapnya,” kata Mia, saat ditemui awak media di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/10/2024).

Mia menjelaskan bahwa hanya kewenangan dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dapat menyelidik dan menangkap tersangka baru tersebut.

Selain itu, terkait pemangglan keluarga Ronald Tannur sebagai terduga pemberi suap, Mia belum bisa memastikan dan mengungkapnya. Sebab Kejati Jatim hanya memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan.

“Akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik yang bekerja, bukan kami. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Mia pengungkapan kasus suap ini adalah bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

“Ini menujukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10/2024) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Rekomendasi