ERA.id - SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersikukuh tetap melaporkan Ivan Sugianto (IV) yang membentak serta menyuruh bersujud dan menggonggong murid mereka, EN. Kini laporan tersebut sedang diproses di Polrestabes Surabaya.
Laporan itu sudah dilayangkan salah satu guru sebagai aduan masyarakat NomorLPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA sejak 28 Oktober 2024 lalu.
Sudiman menyebut belasan guru, kepala sekolah, dan bahkan wali murid datang secara bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan tersebut dan protes terkait keributan yang terjadi di kawasan sekolahnya.
Ia mengatakan ada permasalahan yang melatarbelakangi laporannya itu, yakni konflik murid SMAK Gloria 2 berinisial EN dengan siswa dari sekolah lain pada 21 Oktober 2024 berinisial AN, anak dari Ivan yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
Akibat keributan tersebut, keamanan sekolah menjadi terganggu karena Ivan membawa sekelompok orang atau preman mendatangi SMAK Gloria 2 dan membuat keributan.
Saat kejadian itu, ratusan orang tua murid banyak menelepon ke sekolah dan mempertanyakan keamanan karena khawatir dengan anak-anaknya. Murid pun jadi takut pergi ke sekolah.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman,” ujar Sudiman.
Menurutnya, Ivan seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 335 karena ada unsur paksaan terhadap anak yang tidak wajar.
“Ini perbuatan tidak menyenangkan, karena kita peroleh fakta cara yang dilakukan itu di luar kewajaran, kalaupun ada persoalan sesama anak, tentu sebenarnya tidak seperti itu, apalagi di dalam kelaziman namanya anak-anak SMP, SMA hal-hal itu sering kalau meledek (mengejek ya),” ungkapnya.
“Kalaupun itu dianggap persoalan, menurut kami bisa diselesaikan dengan cara yang baik dengan mengedepankan kekeluargaan. Persoalan ini di luar konteks tidak menyelesaikan masalah malah memunculkan masalah baru,” tambahnya.
Karena itu, meski orang tua EN dan IV sudah bersepakat untuk berdamai, SMAK Gloria dua tetap ingin melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Kini aduan mereka pun sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
“Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial melalui rekaman video yang memperlihatkan tindakan arogan Ivan terhadap murid EN.
Namun, EN yang masih mengalami trauma justru mendapatkan diskorsing dari sekolahnya melalui surat keterangan Peringatan 1 Nomor: 573/SMAKG2/S.6/XI/24
Dalam surat itu tertulis pokok permasalahan yang EN alami dengan putra IV. Dan EN diskorsing lima hari, tanggal 12-15 November 2024.