ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas. Putusan itu menandakan proses persidangan tak bisa dilanjutkan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Dalam persidangan itu, Hakim MK Enny mengatakan, dalil yang diajukan pihak pemohon tidak terbukti. Dalam gugatannya, Taslim-Asgar Ali menuding Iksan-Iriane melakukan politik uang.
"Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Dalil-dalil lain yang diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.
“Bawaslu Kabupaten Morowali telah meneruskan laporan kepada penyidik kepolisian. Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” tegas Enny.
MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, tim hukum Iksan-Iriane, Zain Maulana mengaku puas dengan putusan MK. Menurutnya, putusan itu sesuai dengan hasil Pilpub Morowali.
"Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada yang relevan," seru Zain kepada wartawan.
Dengan putusan ini, pasangan Iksan-Iriane Iliyas, yang dikenal dengan slogan IKLAS, tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Morowali 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).