ERA.id - Kejati Sumsel dinilai tidak serius menangani perkara pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Korban pemalsuan dokumen, Mulyadi Mustofa menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara RUPSLB BSB tidak lengkap atau P19.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur jika penetapan status P19 hanya bisa dilakukan satu kali. Apabila berkas masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P19.
"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," ujar Mulyadi kepada wartawan, Senin (24/2).
Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebagai korban, dia hanya berharap agar para pelaku itu dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang ada.
"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," jelasnya.
Dia mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim dan turut dihadiri oleh Jamwas Kejagung beserta Karowassidik demi menuntaskan perkara itu.
Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, Ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.
"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kejagung. Jangan sampai no viral no justice," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ketiga tersangka ialah WT, E, dan IHC. Tersangka WT merupakan notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang, dan IHC adalah staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Hasil penyidikan, ketiga tersangka ini terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB BSB yang tidak sesuai dengan dokumen asli.
Melalui manipulasi itu, para pelaku menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.
Ketiga tersangka itu tidak ditahan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.